|
Pajak PPN untuk Jasa Pengiriman Barang |
|
|
|
There are no translations available.
PPn AtasĀ Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagaiĀ jasaĀ ekspedisiĀ atauĀ jasaĀ pengepakanĀ danĀ pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPNĀ 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1Ā danĀ 2Ā Keputusan Menteri KeuanganĀ No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai LainĀ SebagaiĀ DasarĀ PengenaanĀ PajakĀ sebagaimanaĀ telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
DanĀ pajakĀ masukanĀ yangĀ berkenaanĀ denganĀ penyerahan jasa pengiriman barangĀ Ā tidakĀ Ā dapat dikreditkanĀ Ā karenaĀ dalamĀ NilaiĀ lainĀ telah diperhitungkanĀ PajakĀ Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atauĀ jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.
DenganĀ demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungutĀ PPN dengan tarif efektif 1 %. Ā 
Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperolehĀ NPPKPĀ (NomorĀ PokokĀ PengusahaĀ Kena Pajak) dari KPP tempat saudaraĀ terdaftar.Ā NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yangĀ wajibĀ saudaraĀ buatĀ untukĀ menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. KemudianĀ saudaraĀ wajibĀ melaporkanĀ semuaĀ FakturĀ PajakĀ yang saudara terbitkanĀ atauĀ saudaraĀ terimaĀ setiap bulannya dengan menggunakan SPM (SuratĀ PemberitahuanĀ Masa)Ā danĀ SPMĀ palingĀ lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang
MengenaiĀ PPhĀ 23,Ā untukĀ jasaĀ pengirimanĀ barang tidak termasuk dalam jenis-jenisĀ jasaĀ yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganĀ No.Ā 244/PMK.03/2008,Ā makaĀ mulaiĀ 1 Januari 2009,Ā atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
www.detikfinance.com
|